google-site-verification=p8j927F93wmi6D72LwJwCCcx1F8_7cedpA5d2vhRbto Waserbada
Kebahagiaan hidup yang disandarkan pada banyaknya harta, tingginya pangkat, jabatan dan kedudukan, banyaknya anak, dan wanita yang diidamkan tidak akan bertahan lama. Kebahagian hakiki letaknya ada di dalam hati, dan ini bisa diperoleh jika Allah ridha kepada kita. Allah akan ridha kepada kita jika kita menjalankan yang diperintahkan-Nya dan menjauhi yang dilarang-Nya

Rabu, 02 November 2011

TENTANG KHTILAF


Ikhtilaf secara bahasa tidak sama, tidak sepakat. Menurut istilah ulama makna ikhtilaf ada 2 yaitu :
(1).  Perlawanan, perpecahan , perbedaan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
(2).  Perbedaan pendapat dan sudut pandang yang disebabkan oleh perbedaan tingkat kecerdasan dan informasi.

1.        Beberapa prinsip ikhtilaf :
(1). Ikhtilaf dalam masalah furu;, pasti terjadi.
(2). Ikhtilaf dalam masalah furu’ tidak memecah belah.
(3). Aib itu pada ta asyub bukan pada ikhtilaf.
(4)  tidak ada paksaan dalam masalah ijtihad (5). Ikhtilaf itu rahmat atau keluasan bagi mukallaf
(6) Yang menjadi patokan adalah esensi bukan istilah atau nama. Akhukum fillah

Ikhtilaf tidak boleh dalam masalah usul ( hal-hal yang qath’I, jelas, dan disepakati oleh para ulama. Ikhtilaf boleh dalam masalah furu’.

2.        Furu’ adalah hal – hal yang zhanni (mengandung dugaan, multi interpretatif ), tersembunyi dan diperselisihkan oleh para ulama.( Majmu’ fatawa Ibnu Taymiyah). Acuan penentu ushul dan furu’ adalah ilmu ushul fiqih.

3.        Adab Ikhtilaf :
(1) Ikhlas dalam mencapai dan mencari kebenaran.
(2)  Keinginan kuat untuk bersatu, berukhuwah, dan berjamaah.
(3) obyektif dan adil terhadap pihak yang berbeda.
(4) berdiskusi dibawah naungan ukhuwah.
(5) menjauhi ta’ashub.

4.        Abu Yusuf murid dari imam abu Hanifah pernah berbeda pendapat dengan Imam Malik  tentang sebuah masalah fiqih, ketika Iamam Malik mengutarakan riwayat mutawatir dari penduduk madinah sebagai dalil pendapatnya, Abu Yusuf mengoreksinya, sambil berkata : Jika guruku Abu Hanifah menyaksikan ini pastilah ia mengoreksi pendapatnya juga.

5.        Diantara tanda ikhlas dalam kebenaran :
 (1). Menginginkan kebenaran  keluar dari lisan pihak lain yang berbeda pendapat
 (2). Menjadikan ucapan sebagai patokan bukan siapa yang mengucapkannya ((menerima kebenaran dari orang yang disayangi maupun dari orang yang dibenci ).
 (3) Siap meninggalkan pendapat sendiri dan kembali kepada kebenaran.

6.        Hati AL Ashom berkata ” Aku punya 3 hal untuk mitra bicaraku, Aku senang jika ia benar, sedih jika ia salah, dan aku jaga diriku  agar tidak menzaliminya. Imam Ahmad berkomentar tentangnya: sungguh beliau laki-laki yang amat berakal.

7.        Khilaf fiqih dalam masalah cabang bukan penyebab perpecahan dalam agama, permusuhan dan kebencian. Setiap mujahid mendapat pahala. Tidak mengapa jika dilakukan kajian  dan diskusi ilmiah dalam masalah khilaf dalam naungan cinta karena Alaaoh dan saling membantu untuk mencapai hakekat kebenaran tanpa mengakibatkan perdebatan  tercela dan fanatisme.
 
8.        Aku menjamin rumah di surga bagi siapa yang meninggalkan debat kusir meskipun ia berada di pihak yang benar (HR Abu Dawud ).

Tsaqafah islamiyah

Senin, 24 Oktober 2011

FIQIH UMAT ISLAM


1.            Terkait dengan masalah fiqih umat Islam dibagi menjadi  tiga kelompok yaitu :
1.      Ulama yang mampu berijtihad
2.      Pencari ilmu dan pelajar ilmu syariah
3.      Orang awam

2.            Kelompok ulama wajib berijtihad, kelompok pelajar wajib mengetahui dan menguasahi dallil pendapat yang diikuti dan terus meningkatkan ilmu sampai menjadi ulama.  Kelompok awam wajib bertanya dan mengikuti pendapat ulama.

3.            Berdasarkan sejarah, urutan ulama fiqih yang terkenal adalah
1.      Abu Hanifah an Nu’man bin tsabit bin zutha (80H)
2.      Malik bin Annas bin Malik bin Abi Amir al Asbahi (93H)
3.      Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i al Hasyimi al MÄdhalibi (150H)
4.      Ahmad bin Hanbal bin Hilal Assyaibani (241H).

Dalam fiqih Islam ke-4nya menjadi rujukan fiqih dalam skala pribadi, masyarakat dan internasional.Semua dikenal dengan al Madzabul arbaah

4.            Madzab artinya tempat berjalan.  Dalam ilmu fiqh madzab adalah jalan yang membantu seseorang untuk memahami al quran dan sunnah dengan tepat. Tidak ada kewajiban mengikuti madzab tertentu dan tidak ada larangan mengikuti madzab tertentu, yang dilarang adalah ta’asub (fanatik) thd suatu madzab dan menyalahkan madzab yang lain.

5.            Prinsip dasar pengambilan hukum berbagai madzab :
HANAFI : al Quran dan Sunnah, perkataan sahabat, melakukan, melakukan ihtisan dan qiyas.

MALIKI :  Quran dan Sunnah, perbuatan penduduk madinah, mashalil mursalahistihsan dan sadu dzara’i.

Syafi’I : Qur an dan Sunnah, perkataan shahabat dan qiyas, menerima hadis ahad, menolak ihtisan.

HAMBALI : Al qur’an dan sunnah, fatwa sahabat yang tidak diperselisihkan dan qiyas.  Tidak mengakui ijma’.

TENTANG SHALAT


1.            Shalat ada 2, wajib dan nafilah.  Nafilah berasal dari annafal dan nafilah, jamaknya an nawafil, yang artinya az ziyadah ( tambahan ), sedangkan tanaful berarti tathawu’ (tambahan). Nafilah secara syar’I Nama suatu ibadah yang disyariatkan sebagai tambahan (iadah) yang fardu dan wajib. Nafilah bisa disebut mandub, mustahab, muraqqab fih dan hasan salam

2.            Shalat mutlaq; shalat sunnat yang dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali pada waktu yang diharamkan untuk shalat sunnat.
Shalat sunnat munnasabah shalat sunnat yang dikerjakan sendiri atau berjamaah karena adanya sebab munasabah (keterkaitan) dengan kejadian tertentu dan di contohkan oleh Nabi.  Misal Tahiyyatul masjid karena masuk masjid, shalat dhuha karena masuk waktu dhuha dll.

3.            Keutamaan Shalat Sunnah :
1). Menambah kebajikan dan meninggikan derejat seseorang.
2). Penutup segala kekurangan pelaksanaan shalat fardhu.
3). Kedudukan tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya.

4.            Dari abu Hurairah ia berkata aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ” sesengguhnya amal yang dihisap pertama kali adalah shalat wajib.  Apabila ia menyempurnakannya (maka selesailah urusannya), tetapi bi;a tidak sempurna shalat wajibnya dikatakan kepada malaikat lihatlah apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnat ?. Apabila ia pernah shalat sunnah maka ia kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnatnya kemudian amal yang wajib diberlakukan seperti itu ( HR Imam yang lima ).
Diambil dari catatan pribadi

Selasa, 07 Juni 2011

KARAKTER RUMAH TANGGA MUSLIM

1.        Baitul muslim ( keluarga muslim ) adalah komunitas teladan dan sebuah masyarakat islami. Ia dibangun di atas aqidah yang bersih (tauhid), ibadah yang shohih, akhlak yang lurus dan fikroh islamiyah yang kokoh.

2.        Memelihara aspek tauhid.
Penanaman tauhid kepada keluarga dimulai sejak dini yaitu ketika manusia terlahir dari rahim sang ibinda untuk diadzankan . Diriwayatkan oleh  Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Raif berkata aku melihat Rasululloh saw mengumandangkan adzan  pada  telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah  ra melahirkannya.

3.        Menjaga dan memelihara status dan hak masing-masing
Ayah sebagai pemimpin dan bertanggung jawab seisi rumah atas keselamatan mereka, ia punya hak untuk dihormati dan ditaati.  Selagi perintanya tiddak bertentangan dengan syariat Islam.  Ibu mengayomi anak-anak, menumbuhkan kesejukan dan membahagiaan, dan ia punya hak untuk dimulyakan, dan anak-anak mereka butuh kedamaian, bimbingan, dan perawatan.  Merekapun punya hak atas statusnya untu disayangi.

4.        Menyemai nilai akhlaq.
Penyangga rumah tanggal islam setelah tauhid  dan ibadah adalah akhlaq. Ia adalah perangkat kedamaian dan sakinah sebuah keluarga.  Rasulullah SAW bersabda : ” faktor yang  paling  banyak menyebabkan seorang masuk surga adalah  setelah taqwa adalah akhlaq yang baik” (HR Turmudzi ).  Menjalankan sholat setelah mereka berumur 7 tahun, dan jika sudah berusia 10 tahun pukulah dia jika tidak mau melaksanakannya dan pisahlah tempat tidur mereka. (HR Kakim )

5.         Penuh perhatian
Suami : berkata santun, memenuhi kebutuhan isteri, mencintainya, selalu mengayomi agar isteri selalu pada ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW.
Isteri : menyenangkan suami, mentaati perintahya, dan menjaga kesucian dirinya. Berpesan kepada suami di pagi hari dan menanyakan keadaannya di sore hari. Keduanya sangat perhatian pada keselamatan anak-anaknya, mentarbiyahnya dengan tarbiyah islamiyah, memberikan makan dengan rizki yang halal.

6.         Merasa Mulia dengan Dakwah
Karakter spesifik dari keluarga islam adalah keterkaitannya dengan dakwah, dan merasa mulia dengannya.  Umar berkata ; “Barang siapa mencari kemuliyaan dengan selain apa yang telah Allah muliyakan maka kita akan hina.”

7.         Memelihara Ajaran Islam dalam Setiap Urusan Rumah Tangga.
Sebuah rumah tangga Islami akan menjalankan perannya dalam mengaplikasikan nilai-nilai agung ajaran Islam, menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah SAW.  Imam Malik berkata “ sunnah Rasulullah SAW itu iberat parahu nabi Nuh AS ( saat terjadi taufan ) maka barang siapa naik maka selamatlah ia dan barang siapa tidak mau menaikinya maka tenggelamlah ia.

8.         Menjaga Kebersihan dan Keindahan Rumah “
Sungguh keindahan Islam itu sebahagiannya diperankan  oleh keluarga muslim, karena ia senang hidup bersih, dalam perilaku, pakaian, makanan usaha dan sebagaimya. Ia sadar bersih adalah pangkal kesehatan :
“ Sesungguhnya Allah itu Maha Indah menyukai keindahan. Allah itu Maha Baik menyukai kebaikan,”

9.         Membentengi rumah dari pencemaran akhlaq
Kesadaran Islam ( Al wahyu al Islam ) terus dihidupkan melalui interaksi yang inten terhadadp nilai-nilai Islam, sehingga nuansa keislaman di rumah mampu terbentengi dari pencemaran akhlaq.  Amar ma’ruf nahi munkar ditegakkan sebagai realisasi sabda Rasulullah SAW : “ Baarang siapa di antara kamu melihat kemunkaran maka ia hendaklah merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lesannya, apabila tidak mampu maka  dengan hatinya dan yang demikian itu maka adalah selemah-lemah iman. ( HR Muslim )

10.     Tidak berlebihan
Keluarga muslim memberi makan yang terbaik pada keluarganaya, tetapi tidak berlebihan. Ketika berpakaian tidak melampau batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan ketika makan tidak pula melampaui batas-batas yang dihalalkan.
 Allah berfirman dalam Qur’an suarat Al Furqaan :67
dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

QS Al A’raaf : 31

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[535] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

TAHTA RAYATIL QUR”AN


1.       Sebagai seoran muslim yang memiliki kewajiban dakwah, sikap kita terhadap Al Quran haruslah jelas, Kejelasan sikap kita menjadi sangat penting karena menggunakan salah satu ukuran pokok dari keimanan kita kepada Allah SWT. Sikap itu antara lain meyakini dan memahami bahwa Al Quran merupakan kitab yang menjelaskan hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan halal dan haram. Petunjuk menuju kebaikan dan kebahagiaan, serta jalan yang lurus.

2.       Terkait dengan Al Quran, salah satu yang harus kita evaluasi adalah  apakah kita mau mentaati utsan Allah, menghormati aturan-aturanNya, bersedia melaksanakan  hukum-hukumNya, menjujung tinggi Al Quran dengan selalu menghalalkan apa yang dihalalkan dan  mengharamkan apa yang diharamkanNya.

3.       Dihadapan kita terdapat tatanan yang jauh sekali dari al qur’an. Tugas kita adalah terus berjuang hingga seluruh penduduk bumi mendengungkan al quran dan seluruh penduduk dunia mengamalkan ajaran Al Quran agar kita  kembali hidup di bawah panji-panji al Quran.

4.       Al Quran yang diamalkan dalam sikap dan perilaku adalah senjata yang ampuh untuk meraih keberhasilan hidup.Allah berfirman :
Hai ahli Kitab, Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan[408].
Dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.
[408] Cahaya Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. dan kitab Maksudnya: Al Quran.

5.        Keuntungan yang akan diperoleh orang yang hidup di bawah panji Al Quran, tertimbing, mampu mengatasi persoalan, dihindarkan dari noda dan dosa, dan akan terwujud kehidupan yang khasanah di dunia dan akherat.

Disalin dari Tsaqawah Islamiyah