google-site-verification=p8j927F93wmi6D72LwJwCCcx1F8_7cedpA5d2vhRbto Waserbada: Oktober 2011
Kebahagiaan hidup yang disandarkan pada banyaknya harta, tingginya pangkat, jabatan dan kedudukan, banyaknya anak, dan wanita yang diidamkan tidak akan bertahan lama. Kebahagian hakiki letaknya ada di dalam hati, dan ini bisa diperoleh jika Allah ridha kepada kita. Allah akan ridha kepada kita jika kita menjalankan yang diperintahkan-Nya dan menjauhi yang dilarang-Nya

Senin, 24 Oktober 2011

FIQIH UMAT ISLAM


1.            Terkait dengan masalah fiqih umat Islam dibagi menjadi  tiga kelompok yaitu :
1.      Ulama yang mampu berijtihad
2.      Pencari ilmu dan pelajar ilmu syariah
3.      Orang awam

2.            Kelompok ulama wajib berijtihad, kelompok pelajar wajib mengetahui dan menguasahi dallil pendapat yang diikuti dan terus meningkatkan ilmu sampai menjadi ulama.  Kelompok awam wajib bertanya dan mengikuti pendapat ulama.

3.            Berdasarkan sejarah, urutan ulama fiqih yang terkenal adalah
1.      Abu Hanifah an Nu’man bin tsabit bin zutha (80H)
2.      Malik bin Annas bin Malik bin Abi Amir al Asbahi (93H)
3.      Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i al Hasyimi al MĂ„dhalibi (150H)
4.      Ahmad bin Hanbal bin Hilal Assyaibani (241H).

Dalam fiqih Islam ke-4nya menjadi rujukan fiqih dalam skala pribadi, masyarakat dan internasional.Semua dikenal dengan al Madzabul arbaah

4.            Madzab artinya tempat berjalan.  Dalam ilmu fiqh madzab adalah jalan yang membantu seseorang untuk memahami al quran dan sunnah dengan tepat. Tidak ada kewajiban mengikuti madzab tertentu dan tidak ada larangan mengikuti madzab tertentu, yang dilarang adalah ta’asub (fanatik) thd suatu madzab dan menyalahkan madzab yang lain.

5.            Prinsip dasar pengambilan hukum berbagai madzab :
HANAFI : al Quran dan Sunnah, perkataan sahabat, melakukan, melakukan ihtisan dan qiyas.

MALIKI :  Quran dan Sunnah, perbuatan penduduk madinah, mashalil mursalahistihsan dan sadu dzara’i.

Syafi’I : Qur an dan Sunnah, perkataan shahabat dan qiyas, menerima hadis ahad, menolak ihtisan.

HAMBALI : Al qur’an dan sunnah, fatwa sahabat yang tidak diperselisihkan dan qiyas.  Tidak mengakui ijma’.

TENTANG SHALAT


1.            Shalat ada 2, wajib dan nafilah.  Nafilah berasal dari annafal dan nafilah, jamaknya an nawafil, yang artinya az ziyadah ( tambahan ), sedangkan tanaful berarti tathawu’ (tambahan). Nafilah secara syar’I Nama suatu ibadah yang disyariatkan sebagai tambahan (iadah) yang fardu dan wajib. Nafilah bisa disebut mandub, mustahab, muraqqab fih dan hasan salam

2.            Shalat mutlaq; shalat sunnat yang dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali pada waktu yang diharamkan untuk shalat sunnat.
Shalat sunnat munnasabah shalat sunnat yang dikerjakan sendiri atau berjamaah karena adanya sebab munasabah (keterkaitan) dengan kejadian tertentu dan di contohkan oleh Nabi.  Misal Tahiyyatul masjid karena masuk masjid, shalat dhuha karena masuk waktu dhuha dll.

3.            Keutamaan Shalat Sunnah :
1). Menambah kebajikan dan meninggikan derejat seseorang.
2). Penutup segala kekurangan pelaksanaan shalat fardhu.
3). Kedudukan tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya.

4.            Dari abu Hurairah ia berkata aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ” sesengguhnya amal yang dihisap pertama kali adalah shalat wajib.  Apabila ia menyempurnakannya (maka selesailah urusannya), tetapi bi;a tidak sempurna shalat wajibnya dikatakan kepada malaikat lihatlah apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnat ?. Apabila ia pernah shalat sunnah maka ia kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnatnya kemudian amal yang wajib diberlakukan seperti itu ( HR Imam yang lima ).
Diambil dari catatan pribadi