1. Shalat ada 2, wajib dan nafilah. Nafilah berasal dari annafal dan nafilah, jamaknya an nawafil, yang artinya az ziyadah ( tambahan ), sedangkan tanaful berarti tathawu’ (tambahan). Nafilah secara syar’I Nama suatu ibadah yang disyariatkan sebagai tambahan (iadah) yang fardu dan wajib. Nafilah bisa disebut mandub, mustahab, muraqqab fih dan hasan salam
2. Shalat mutlaq; shalat sunnat yang dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali pada waktu yang diharamkan untuk shalat sunnat.
Shalat sunnat munnasabah shalat sunnat yang dikerjakan sendiri atau berjamaah karena adanya sebab munasabah (keterkaitan) dengan kejadian tertentu dan di contohkan oleh Nabi. Misal Tahiyyatul masjid karena masuk masjid, shalat dhuha karena masuk waktu dhuha dll.
3. Keutamaan Shalat Sunnah :
1). Menambah kebajikan dan meninggikan derejat seseorang.
2). Penutup segala kekurangan pelaksanaan shalat fardhu.
3). Kedudukan tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya.
4. Dari abu Hurairah ia berkata aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ” sesengguhnya amal yang dihisap pertama kali adalah shalat wajib. Apabila ia menyempurnakannya (maka selesailah urusannya), tetapi bi;a tidak sempurna shalat wajibnya dikatakan kepada malaikat lihatlah apakah ia pernah mengerjakan shalat sunnat ?. Apabila ia pernah shalat sunnah maka ia kekurangan dalam shalat wajib disempurnakan dengan shalat sunnatnya kemudian amal yang wajib diberlakukan seperti itu ( HR Imam yang lima ).
Diambil dari catatan pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar