Ingatlah bahwa agama ( Islam ) diturunkan ke dunia untuk manusia, untuk mengatur manusia agar sesuai dengan fitrahnya. Manusia akan bahagia dan sejahtera jika ia hidup sesuai dengan fitrahnya.
Tentang masalah hukum merokok, masing-masing orang punya pendapat yang kadang-kadang menurut selera dan akalnya masing-masing.
Berikut pendapat ulama tentang merokok petikan dari majalah Swara Qur’an :
1. Ulama Hanafiah
Imam Ibnu Abidin ( 1151 – 1203 H) mengatakan :
Imam Ibnu Abidin ( 1151 – 1203 H) mengatakan :
“ Sudah jelas bagi kita bahwa rokok mengandung zat-zat yang berbahaya dan merokok merupakan perbuatan yang mubadzir, maka merokok adalah perbuatan yang diharamkan”
2. Ulama Malikiyah
Syeikh Khalid bin Ahmad mengatakan :
“ Orang yang menghisap rokok tidak boleh ditunjuk jadi imam shalat, begitu juga orang yang memperdagangkan rokok serta orang yang suka mabuk”
Syeikh Ibrahim Al Laqqani mengharamkan merokok.
3. Ulama Syafiiyah
Imam Al Bajuri mengatakan :” Rokok bisa haram jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya” Dan telah terbukti bahwa rokok mengandung bahaya yang sangat besar. Syeikh Al Qalyubi (Ulama sekaligus dokter) mengharamkan merokok.
4. Syeikh Abdullah Alu Asy Syeikh mengatakan :
“ Berdasarkan hadis yang kami teliti didukung para ahli jelaslah keharaman tembakau yang banyak dikonsumsi saat ini.”
Syeikh Abdul Aziz bin Baz (1330-1420H/ 1912-1999M), Mufti Arab Saudi
Jawab beliau :” Rokok diharamkan karena dia termasuk khobits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah SWT hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang
mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik. (QS Al Maidah : 4 )
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS Al A’raf : 1570
Kemudian beliau menyimpulkan bahwa “ rokok dan sejenisnya bukan termasut thoyyibat, segala yang baik ( QS AL A’raf : 157) tetapi ia adalah khobaits.
5. Dr. Yusuf Qardhawi ( Al Halal wal Haram Fil Islam )
Beliau berkata “ jika rokok dipatikan membawa bahaya saat dikonsumsi, maka rokok hukumnya haram. Khususnya jika dikuatkan oleh pembuktian dokter. Menyia ntiakan harta pada perkara yang tidak membawa manfaat bagi agam dan dunia hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar