1.
Andai anak Adam (manusia) memiliki satu lembah kekayaan, maka ia
menginginkan lembah yang kedua. Dan, jika ia memiliki dua lembah, maka ia
menginginkan lembah yang ketiga. Rongga manusia tidak dapat dipenuhi, kecuali
oleh tanah (mati), dan Allah swt. menerima taubat orang yang bertaubat."
(Al-Jami'ush Shaghir, Matan Faidlul Qadir, 5/327. Penyusun Faidlul Qadir
menyatakan bahwa Hadits di atas telah disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan
Muslim. Juga diriwayatkan oleh Turmudzi dan Ahmad dari Anas ra.). Hadits di
atas menunjukkan bahwa manusia amat sangat mencintai harta kekayaan.
2.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang baik dalam urusan
ketaatan dan urusan yang mubah. Lafazh infaq disebut dalam Al-Qur'an untuk
menunjukkan beberapa makna, antara lain:
a. Kewajiban zakat
(Al-Baqarah:3)
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan
shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
b. Shadaqah sunnah (Ali
Imran: 134)
134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di
waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
c. Infaq dalam jihad
(Al-Baqarah: 195)
195. dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
d. Memberi nafkah pada
keluarga (Ath-Thalaq: 6)
6. tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq)
itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka
bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.
3.
Dalam QS Al Baqarah ayat 245 :
245. siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman
yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Allah swt. menyampaikan ayat
ini dengan bahasa komunikasi terhalus, yaitu dengan menggunakan redaksi
pertanyaan yang memiliki makna tuntutan. Makna ayat tersebut adalah: Apakah ada
seseorang yang memberikan pinjaman baik, hingga diberi balasan yang
berlipat-lipat?
4.
Penamaan infaq dengan pinjaman yang baik ditujukan untuk memotivasi
jiwa dan mendorongnya agar mengorbankan harta untuk berinfaq. Pada hakikatnya
harta yang diinfaqkan seseorang akan kembali kepadanya karena Allah SWT yang meminjamnya Maha Kaya dan menepati janji-Nya. Seseorang tidak akan terlambat dalam memberikan
pinjaman, kecuali karena ada penyakit dalam dirinya, yaitu penyakit kikir,
bakhil, dan hilangnya rasa percaya kepada jaminan yang Allah SWT berikan, dan
infaq adalah salah satu bukti kebenaran iman pelakunya.
5.
Kata infaq yang dibahasakan dengan pinjaman yang disebutkan dalam surat
Al Baqarah ayat 245 dibatasi dengan kata Hasana (baik) mengandung tiga makna penting, yaitu:
Pertama: Hendaknya pinjaman itu (infaq) dikeluarkan dari harta yang baik, bukan harta yang
jelek dan dari sumber yang haram.
Kedua: Hendaknya
dikeluarkan dengan suka rela, mantab, dan hanya mengharap keridlaan Allah swt.
Ketiga: Tidak
mengungkit-ungkit dan tidak menyakiti orang yang menerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar