Ikhtilaf secara bahasa tidak sama, tidak sepakat. Menurut istilah ulama makna ikhtilaf ada 2 yaitu :
(1). Perlawanan, perpecahan , perbedaan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
(2). Perbedaan pendapat dan sudut pandang yang disebabkan oleh perbedaan tingkat kecerdasan dan informasi.
1. Beberapa prinsip ikhtilaf :
(1). Ikhtilaf dalam masalah furu;, pasti terjadi.
(2). Ikhtilaf dalam masalah furu’ tidak memecah belah.
(3). Aib itu pada ta asyub bukan pada ikhtilaf.
(4) tidak ada paksaan dalam masalah ijtihad (5). Ikhtilaf itu rahmat atau keluasan bagi mukallaf
(6) Yang menjadi patokan adalah esensi bukan istilah atau nama. Akhukum fillah
Ikhtilaf tidak boleh dalam masalah usul ( hal-hal yang qath’I, jelas, dan disepakati oleh para ulama. Ikhtilaf boleh dalam masalah furu’.
2. Furu’ adalah hal – hal yang zhanni (mengandung dugaan, multi interpretatif ), tersembunyi dan diperselisihkan oleh para ulama.( Majmu’ fatawa Ibnu Taymiyah). Acuan penentu ushul dan furu’ adalah ilmu ushul fiqih.
3. Adab Ikhtilaf :
(1) Ikhlas dalam mencapai dan mencari kebenaran.
(2) Keinginan kuat untuk bersatu, berukhuwah, dan berjamaah.
(3) obyektif dan adil terhadap pihak yang berbeda.
(4) berdiskusi dibawah naungan ukhuwah.
(5) menjauhi ta’ashub.
4. Abu Yusuf murid dari imam abu Hanifah pernah berbeda pendapat dengan Imam Malik tentang sebuah masalah fiqih, ketika Iamam Malik mengutarakan riwayat mutawatir dari penduduk madinah sebagai dalil pendapatnya, Abu Yusuf mengoreksinya, sambil berkata : Jika guruku Abu Hanifah menyaksikan ini pastilah ia mengoreksi pendapatnya juga.
5. Diantara tanda ikhlas dalam kebenaran :
(1). Menginginkan kebenaran keluar dari lisan pihak lain yang berbeda pendapat
(2). Menjadikan ucapan sebagai patokan bukan siapa yang mengucapkannya ((menerima kebenaran dari orang yang disayangi maupun dari orang yang dibenci ).
(3) Siap meninggalkan pendapat sendiri dan kembali kepada kebenaran.
6. Hati AL Ashom berkata ” Aku punya 3 hal untuk mitra bicaraku, Aku senang jika ia benar, sedih jika ia salah, dan aku jaga diriku agar tidak menzaliminya. Imam Ahmad berkomentar tentangnya: sungguh beliau laki-laki yang amat berakal.
7. Khilaf fiqih dalam masalah cabang bukan penyebab perpecahan dalam agama, permusuhan dan kebencian. Setiap mujahid mendapat pahala. Tidak mengapa jika dilakukan kajian dan diskusi ilmiah dalam masalah khilaf dalam naungan cinta karena Alaaoh dan saling membantu untuk mencapai hakekat kebenaran tanpa mengakibatkan perdebatan tercela dan fanatisme.
8. Aku menjamin rumah di surga bagi siapa yang meninggalkan debat kusir meskipun ia berada di pihak yang benar (HR Abu Dawud ).
Tsaqafah islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar